Berita  

Gugatan Class Action Tambang Galian C di Mojokerto Dapat Dukungan Aktivis Lingkungan

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Rencana gugatan class action terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C di Kabupaten Mojokerto yang digagas advokat kondang H Rifan Hanum mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat dan aktivis lingkungan.

Salah satu dukungan datang dari Ketua LSM Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto, Suwarti. Ia menilai langkah hukum yang akan ditempuh tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam mendorong penertiban tambang galian C ilegal di wilayah Mojokerto.

Menurut Suwarti, selama bertahun-tahun persoalan tambang ilegal terus berlangsung tanpa penanganan yang dianggap maksimal dari para pemangku kebijakan.

“Kami sebagai aktivis lingkungan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh advokat H Rifan Hanum terkait class action terhadap para pemangku kebijakan di Mojokerto mengenai aktivitas galian C ilegal,” ujarnya.Kamis (14/5/2026) via seluler

Ia menyebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, berbagai pihak mulai dari aparat penegak hukum, DPRD hingga pemerintah daerah kerap menyampaikan alasan keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan tersebut.

Namun menurutnya, alasan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Semoga langkah hukum yang dilakukan bapak Rifan Hanum dapat menjadi momentum perubahan dalam penertiban tambang galian C ilegal di Mojokerto,” tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, H Rifan Hanum menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas dampak aktivitas pertambangan yang selama ini dirasakan warga.

Dampak tersebut di antaranya kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar, polusi debu, banjir, hingga meningkatnya risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menurutnya, masyarakat selama ini menjadi pihak yang paling terdampak, sementara aktivitas pertambangan masih terus berlangsung.

Dalam keterangannya, Abah Rifan juga menyampaikan bahwa dugaan sikap diam atau pembiaran pejabat publik terhadap aktivitas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Karena dampaknya dinilai dirasakan secara luas, mekanisme class action dipilih agar masyarakat dapat memperjuangkan hak-haknya secara bersama-sama melalui jalur hukum.

“Gugatan ini bukan semata mencari siapa yang salah, tetapi untuk mendorong transparansi penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, evaluasi kebijakan pemerintah daerah, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Abah Rifan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *