Pemkab Mojokerto Soroti Persoalan Proyek RTH Desa Kepuhanyar, Sekda Pastikan Pihak Terkait Akan Dipanggil

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Persoalan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun 2025 sebesar Rp 532 juta, kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan akan memanggil sejumlah pihak terkait guna melakukan klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko,M.S.i., menyampaikan bahwa koordinasi pemanggilan akan dilakukan melalui Asisten II dan Bagian Pembangunan Setdakab Mojokerto.

“Segera kita panggil beberapa pihak terkait, dikoordinasikan melalui Asisten II dan Kabag Pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pelaksanaan dana BK Desa memang dapat dikerjakan pihak ketiga, namun tetap mengutamakan sistem swakelola sesuai ketentuan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Dana BK Desa dilaksanakan oleh pihak ketiga, tapi diutamakan swakelola sesuai Perbup 1 Tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa di desa,” tambahnya, Jumat (29/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto, Yurdiansyah,S.T., menegaskan bahwa pelaksanaan BK Desa harus mengikuti ketentuan Peraturan Bupati terkait tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

“Pelaksanaan BK Desa mengikuti Perbup tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Diutamakan dilaksanakan melalui swakelola, namun apabila desa tidak mampu, boleh dikontraktualkan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, persoalan proyek RTH Desa Kepuhanyar mencuat setelah supplier paving membongkar paving yang sudah terpasang karena belum menerima pembayaran dari pihak pelaksana kegiatan, yakni CV Sarana Mulya yang beralamat di Jalan Wikarsa.

Tidak hanya itu, supplier urug senilai Rp 22,5 juta juga dikabarkan belum menerima pembayaran.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa pelaksana kegiatan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat persoalan pembayaran tersebut.

Selain itu, muncul pula informasi adanya pemberian fee sebesar Rp 25 juta kepada Kepala Desa Kepuhanyar, Slamet Hidayat. Dana tersebut disebut ditransfer melalui rekening pribadi BRI milik kepala desa dalam dua tahap pada Desember 2025, masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 15 juta.

Kepala Desa Kepuhanyar, Ir. Slamet Hidayat, ketika dikonfirmasi, namun sayang enggan merespon. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *