DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Suroh, dan dihadiri Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir sebelum DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Fraksi PKS, Arif Afifuddin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-12 yang diraih Kabupaten Mojokerto dan dinilai sebagai bukti bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, Fraksi PKS menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh hanya dimaknai sebagai keberhasilan administrasi dan akuntabilitas keuangan semata.

“Opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Arif.

Fraksi PKS juga memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,824 triliun atau sebesar 102,10 persen dari target yang ditetapkan. Namun, capaian tersebut dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar benar-benar mencerminkan peningkatan kinerja pendapatan daerah, bukan sekadar keberhasilan administratif.

Di sisi lain, Fraksi PKS menyoroti realisasi belanja daerah yang hanya mencapai Rp2,774 triliun atau sekitar 93,13 persen dari total anggaran sebesar Rp2,978 triliun. Masih adanya sisa anggaran yang tidak terserap hingga mencapai sekitar Rp204,6 miliar dinilai menunjukkan perlunya perbaikan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan program, hingga proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang hanya mencapai sekitar Rp297,84 miliar atau 87,26 persen dari pagu anggaran. Padahal, belanja modal merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Menurut Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, berbagai rekomendasi, masukan, kritik, dan saran yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.

“Seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan menjadi perhatian kami dan akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD, khususnya Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, selanjutnya rancangan peraturan daerah tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.(ADV/Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *