MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/8/2026), menuai keberatan dari pihak yang mengaku memiliki kepentingan hukum terhadap objek tersebut.
Kuasa hukum Saiful Bakri,, warga Dusun Pandansili, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menilai pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut memiliki sejumlah persoalan hukum dan prosedural.

Menurut Rahadi, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah objek eksekusi yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci dalam amar putusan, baik terkait alamat, batas-batas maupun luas tanah.
“Kami dari kuasa pihak ketiga merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang dieksekusi. Kami sangat menyayangkan tindakan PN Mojokerto. Kami menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan menduga ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Rahadi, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga masih menempuh proses hukum melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang masih berkaitan dengan perkara yang sedang mereka proses.
“Di dalam amar putusan, objek eksekusi tidak diuraikan secara lengkap, baik alamat, batas-batas maupun luasan tanah. Namun setelah kami menyampaikan keberatan, PN Mojokerto tetap melaksanakan eksekusi,” katanya.
Rahadi juga mempersoalkan prosedur pemberitahuan serta pertimbangan hukum terhadap alat bukti yang diajukan pihaknya dalam perkara sebelumnya.
Atas persoalan tersebut, ia menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan cacat prosedur kepada lembaga yang berwenang.
“Kami akan melakukan pengaduan dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan cacat prosedur eksekusi serta dugaan keberpihakan. Kami juga akan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tegasnya.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Herly, S.E., S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025.
“Pada hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa. Barang-barangnya dikeluarkan. Jadi bukan tanahnya yang diratakan,” jelas Herly.
Ia menerangkan, perkara tersebut pada pokoknya melibatkan Sukarni binti Munali dan kawan-kawan sebagai pihak pemohon melawan Mukijah dan kawan-kawan sebagai pihak termohon.
Berdasarkan perkara tersebut, objek sengketa berada di Dusun Pandansili RT 04/RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan. Alas hak sebelumnya berupa Letter C atas nama Munali P Minah, yang kemudian beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 381 atas nama Mukijah.
Herly mengatakan, perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Upaya PK yang diajukan pihak Mukijah dan kawan-kawan telah ditolak.
“Atas permohonan pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, kami sudah melakukan aanmaning kepada para termohon. Setelah melalui tahapan yang diperlukan, kami melakukan eksekusi dengan sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keamanan,” terangnya.
Menurutnya, PN Mojokerto juga telah mempertimbangkan adanya perkara lain yang diajukan pihak ketiga terkait objek yang sama.
Herly menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya telah membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, apabila di kemudian hari terdapat putusan lain yang memenangkan pihak berbeda dan telah berkekuatan hukum tetap, pemohon bersedia menyerahkan objek tersebut secara sukarela.
“Dengan adanya surat pernyataan tersebut, menjadi salah satu dasar kami melaksanakan eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan tetap menjunjung asas keadilan dan nilai kemanusiaan secara persuasif,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang-barang milik penghuni telah dikeluarkan dari bangunan dan tempat untuk menampung barang tersebut juga telah disiapkan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Puji Samtoyo, S.H., mengatakan sengketa tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, ahli waris telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif sejak 1996 melalui komunikasi dengan kepala dusun dan kepala desa.
Namun, upaya tersebut belum menemukan penyelesaian hingga akhirnya pihaknya mengajukan gugatan ke PN Mojokerto pada 2022.
“Alhamdulillah waktu itu gugatan kami dimenangkan. Kemudian pihak tergugat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, tetapi kembali ditolak,” kata Puji.
Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan proses jual beli tanah pada 1996. Menurutnya, terdapat pihak yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen jual beli sebagai ahli waris.
“Klien kami merasa tidak pernah menandatangani jual beli tersebut. Karena itu, mereka menuntut terkait perjanjian yang dinilai tidak sah,” ujarnya.
Puji juga menjelaskan adanya pihak ketiga, yakni Saiful, yang menurutnya mengaku memiliki kepentingan atas objek tanah tersebut dan kemudian menempuh upaya hukum.
“Dari pihak Saiful masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, berdasarkan putusan PN Mojokerto, perkara tersebut ditolak,” katanya.
Terkait pelaksanaan eksekusi ketika masih terdapat upaya banding, Puji menyerahkan sepenuhnya kepada PN Mojokerto mengenai mekanisme dan dasar hukum pelaksanaannya.
“Upaya banding, kasasi maupun PK pada prinsipnya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan telah mempertimbangkan seluruh aspek hukumnya,” pungkasnya.
Pelaksanaan eksekusi sendiri berlangsung dengan pengamanan aparat serta pendekatan persuasif. Barang-barang dari bangunan yang menjadi objek eksekusi dikeluarkan dan dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan.(Kar)














