Diduga Terjadi Penyalahgunaan Data Pribadi, Abah Hanum Kuasa Hukum Moh. Alvin Gugat PT BCA Finance Rp1,05 Miliar di PN Mojokerto

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Dugaan penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada munculnya tagihan kredit kendaraan bermotor terhadap seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan kini bergulir ke ranah hukum. Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT BCA Finance di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Gugatan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Moh. Alvan Basyarudin, dengan Nomor Perkara 139/Pdt.G/2026/PN Mjk. Selain PT BCA Finance sebagai Tergugat I dan seorang berinisial M.H.B. sebagai Tergugat II, gugatan juga turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Hukum RI c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Turut Tergugat.

Oplus_16908288

Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1,05 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Abah Hanum, menjelaskan bahwa kliennya mengaku sama sekali tidak pernah mengajukan kredit kendaraan sebagaimana yang ditagihkan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

“Klien kami tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah disurvei, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima kendaraan yang dimaksud. Namun, justru menerima surat penagihan dengan nilai pembiayaan lebih dari Rp258 juta. Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan identitas dan data pribadi,” ujar Abah Hanum kepada wartawan.Rabu (29/7/2026)

Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Abah Hanum Advokad Mojokerto yang cukup populer ini, menilai setiap lembaga pembiayaan memiliki kewajiban melakukan verifikasi secara ketat sebelum menyetujui permohonan kredit, mulai dari pemeriksaan identitas, survei lapangan hingga validasi tanda tangan calon debitur.

“Jika benar seseorang yang tidak pernah mengajukan kredit bisa tercatat sebagai debitur, maka patut diduga terdapat kegagalan dalam proses verifikasi. Persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian klien kami, tetapi juga menjadi peringatan penting mengenai pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan perjanjian pembiayaan beserta jaminan fidusia tidak sah dan tidak mengikat kliennya. Selain itu, penggugat juga memohon penghentian seluruh penagihan, pemulihan nama baik, pembetulan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,05 miliar.

Abah Hanum menegaskan bahwa nilai gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan nominal.

“Nilai gugatan Rp1 miliar bukan sekadar angka. Ini merupakan bentuk penegasan bahwa data pribadi warga negara memiliki nilai yang harus dilindungi. Lembaga pembiayaan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga maupun swafoto kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan yang jelas.

Selain itu, masyarakat disarankan secara berkala memeriksa riwayat kredit melalui layanan SLIK OJK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas.

“Apabila masyarakat menerima tagihan atas kredit yang tidak pernah diajukan, jangan langsung membayar. Segera ajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan pembiayaan, laporkan kepada OJK dan kepolisian agar hak-haknya terlindungi,” pungkas Abah Hanum.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dalil yang disampaikan merupakan keterangan dari pihak penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kebenaran materiil dari perkara tersebut masih menunggu pembuktian dalam proses persidangan. PT BCA Finance maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *