MOJOKERTO, Jurnaldetik.com – Polres Mojokerto Kota mengungkap dan menangkap satu pelaku kasus tindak pidana pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di Minimarket yang ada di Mojokerto. Satu pelaku lain masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan S.I.K, M.I.K mengatakan pihaknya berhasil menangkap pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa/kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Kita amankan dua orang pelaku, LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang.
Ripto menyebut, kasus pembobolan ini terjadi pada bulan November 2021 dan alhamdulilah Pelaku berhasil kita tangkap bulan Desember, pelaku yang merupakan warga Surabaya tersebut tinggal di desa Ngares Kidul, kecamatan Gedeg, Mojokerto merupakan pelaku spesialis mesin ATM Minimarket
” Yang bersangkutan telah melakukan di beberapa TKP yang sasaranya Brankas dan mesin ATM di minimarket yang ada di Mojokerto,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada pelaku yang kabur untuk menyerahkan diri kepada polisi karena bersembunyi dimanapun akan tetap kita kejar
“Kita akan kejar sampai dapat. Saya menghimbau silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (Kar)

















