MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari.
Tersangka yang diamankan berinisial CI alias Kurong (24), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
4 plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,4 gram,
1 kotak bekas bungkus korek api,
1 korek api hijau,
1 skrop plastik putih,
1 unit handphone merk Realme warna hitam,
dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi S 2319 RB.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto,melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Mojokerto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Kecamatan Kemlagi yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Eriek.Rabu (21/5/2025)
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.(Kar)

















