MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto melalui Bidang Hukum menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada atlet sepeda balap yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
KONI Kabupaten Mojokerto menegaskan, pendampingan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap atlet, terlebih jika peristiwa dugaan pelecehan terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Koordinator Bidang Hukum KONI Kabupaten Mojokerto, H. Mustiko Romadhoni PW, S.H., M.H., mengatakan pihaknya siap mendampingi korban, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi apabila dibutuhkan.
“Siapapun atlet tersebut, baik atlet Kabupaten Mojokerto maupun bukan, ketika kejadian dugaan pelecehan itu berlangsung di wilayah Mojokerto, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap atlet tidak hanya menyangkut aspek keamanan fisik, tetapi juga kondisi psikologis. Atlet, terlebih yang memiliki prestasi hingga tingkat nasional maupun internasional, seharusnya mendapatkan lingkungan yang aman selama menjalani aktivitas olahraga.
“Kita harus bersama-sama menjaga keamanan atlet, baik secara fisik maupun psikis. Mereka berjuang membawa nama daerah bahkan nama bangsa, terlebih jika atlet tersebut merupakan atlet yang dipersiapkan untuk ajang Sea Games,” tegasnya.
KONI Kabupaten Mojokerto juga meminta aparat penegak hukum, baik Polsek Pacet maupun Polres Mojokerto, untuk menangani kasus tersebut secara serius sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abah Mustiko menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet berhenti tanpa adanya proses hukum yang jelas.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada korban,” katanya.
Lebih lanjut, Bidang Hukum KONI Kabupaten Mojokerto menyampaikan sejumlah sikap terkait kasus tersebut. Pertama, KONI siap memberikan pendampingan kepada korban, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.
Kedua, KONI mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual.
Ketiga, KONI Kabupaten Mojokerto menyatakan komitmennya untuk ikut memberikan perlindungan kepada atlet yang menjalankan aktivitas olahraga di wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk atlet dari daerah lain maupun tingkat regional dan nasional apabila mengalami persoalan hukum di wilayah tersebut.
Keempat, KONI mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para atlet.
“Para atlet tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri. Mereka membawa nama daerah, klub, bahkan bangsa. Karena itu, sudah seharusnya kita memberikan perlindungan dan rasa aman kepada mereka,” ungkap Abah Mustiko.
Sementara itu, Sekretaris KONI Kabupaten Mojokerto, M. Thoyib, S.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang menyangkut keamanan dan perlindungan atlet.
Menurut Thoyib, kasus dugaan pelecehan seksual tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Atlet yang sedang menjalani pemusatan latihan maupun kegiatan olahraga di Mojokerto harus mendapatkan jaminan keamanan.
“Kami dari KONI Kabupaten Mojokerto tentu sangat prihatin apabila benar terjadi dugaan pelecehan terhadap atlet. Prinsipnya, atlet harus merasa aman ketika berlatih, bertanding maupun menjalankan aktivitas olahraga di Mojokerto,” jelasnya. pada Selasa (1/9/2026)
Thoyib menambahkan, KONI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Namun demikian, KONI siap memberikan dukungan apabila korban membutuhkan pendampingan.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, kami memastikan bahwa kepentingan dan perlindungan korban harus menjadi perhatian. Jangan sampai atlet merasa takut atau trauma karena mengalami kejadian seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Yang paling penting, korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan sesuai aturan,” pungkas Thoyib.(Kar)














