Bupati Mojokerto Dorong Kewenangan Izin Galian Dikembalikan ke Daerah

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten saat ini tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun mencabut izin galian yang berpotensi meresahkan atau merusak lingkungan.

Hal itu disampaikan menyikapi maraknya aktivitas galian di Kabupaten Mojokerto.

“Kita ini tidak punya wewenang untuk penerbitkan maupun mencabut izin galian yang meresahkan atau merusak lingkungan. Karena kewenangan ini semuanya ada di pusat,” ujarnya. usai menghadiri acara penyaluran beasiswa dan penghargaan MTQ di pendopo Graha Maja Tama. Jumat (10/10/2025)

Menurut Bupati Al Barra, langkah yang bisa ditempuh pemerintah daerah saat ini hanyalah berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa dilibatkan dalam penerbitan maupun pencabutan izin galian di Kabupaten Mojokerto. Sehingga kami bisa menerbitkan, mereklamasi, atau mencabut izin jika memang membahayakan. Selama ini kita tidak punya kewenangan apapun, jadi yang mampu kita lakukan hanya bersurat. Kalau kita melangkah lebih jauh, itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Selain faktor pengawasan dan lingkungan, Bupati juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah.

“Kalau kewenangan penerbitan dan pencabutan izin diberikan ke daerah, itu juga bisa meningkatkan PAD. Bukan hanya Mojokerto, tapi semua daerah yang punya galian. Saya sharing dengan daerah lain, ada yang PAD-nya cuma Rp1 miliar dari galian. Padahal kalau kewenangannya kembali seperti dulu, bisa ratusan miliar,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dari sembilan titik galian berizin saat ini, Kabupaten Mojokerto memperoleh sekitar Rp23 miliar per tahun. Jika jumlahnya mencapai 100 titik berizin, pendapatan yang masuk ke kas daerah dipastikan jauh lebih besar.

Bupati Al Barra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPR dan kementerian terkait agar usulan pengembalian kewenangan ini dapat dipertimbangkan pemerintah pusat.

“Dari organisasi Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), itu juga menjadi salah satu rekomendasi, yaitu izin galian atau tambang dikembalikan ke daerah,” tandasnya.

Menurutnya, tanpa kewenangan di daerah, potensi kerusakan lingkungan sulit dikendalikan, sementara dampak negatifnya justru dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah setempat.(Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *