Polres Mojokerto Bongkar Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja, Tiga Pelaku Diamankan

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan tenaga kerja yang menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp630,5 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial IS (60), H (49), dan FN (30).

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/8/2026). Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.

Menurut hasil penyelidikan, aksi para pelaku berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025. Mereka menawarkan kesempatan bekerja sebagai karyawan tetap di sejumlah perusahaan, di antaranya PT A dan PT M, dengan iming-iming proses penerimaan yang dijamin berhasil.

Untuk melancarkan aksinya, para korban diminta menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi maupun penyaluran tenaga kerja. Setelah dana ditransfer ke rekening para pelaku, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi.

Sedikitnya tujuh orang menjadi korban dalam perkara ini dengan total kerugian mencapai Rp630.500.000.

AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja diperoleh dari sumber resmi perusahaan agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen perekrutan, kartu ATM, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Ketiga tersangka diamankan pada Juli 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan penggunaan modus serupa dengan mengatasnamakan perusahaan lain.

Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang, serta selalu melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan terkait sebelum menyerahkan dana maupun data pribadi.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *