MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan. Untuk memperluas akses masyarakat, Dispendukcapil melakukan uji coba pelayanan pada malam hari yang difokuskan pada perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Program tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari pada Agustus 2026, yakni Senin (24/8), Rabu (26/8), dan Kamis (27/8). Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan pada jam kerja.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, mengatakan layanan malam tersebut untuk sementara masih dalam tahap uji coba. Dua layanan utama yang menjadi prioritas adalah perekaman KTP-el dan aktivasi IKD.
“Bulan Agustus ini kami mulai menguji efektivitas pelayanan malam selama tiga hari. Fokusnya pada perekaman KTP-el dan aktivasi IKD,” jelas Norman.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kesiapan pemerintah daerah apabila nantinya pendaftaran program perlindungan sosial (Perlinsos) berbasis IKD diterapkan secara penuh di Kabupaten Mojokerto.
Untuk perekaman KTP-el, sasaran layanan mencakup masyarakat yang telah berusia 16 tahun ke atas. Namun, warga yang melakukan perekaman pada usia 16 tahun belum langsung mendapatkan kartu fisik KTP-el.
“Perekaman bisa dilakukan ketika warga sudah berusia 16 tahun. Sedangkan KTP-el fisik akan diterbitkan setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun,” terangnya.
Agar pelaksanaan layanan malam tepat sasaran, Dispendukcapil juga telah berkoordinasi dengan para camat se-Kabupaten Mojokerto. Pemerintah kecamatan selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap warga yang masuk dalam sasaran perekaman.
Mekanismenya, pemerintah desa akan menyampaikan undangan kepada warga yang telah masuk daftar wajib perekaman. Warga kemudian diarahkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil atau lokasi pelayanan di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Norman menambahkan, pelaksanaan layanan malam ini akan menjadi bahan evaluasi Dispendukcapil. Tingkat kehadiran masyarakat dan efektivitas pelayanan akan menjadi indikator untuk menentukan keberlanjutan program tersebut.
“Pelayanan ini akan kami evaluasi secara berkala. Kalau partisipasi masyarakat tinggi dan responsnya positif, tidak menutup kemungkinan layanan malam akan kembali dijadwalkan pada bulan-bulan berikutnya,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan di luar jam kerja tersebut, Dispendukcapil berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan sekaligus mempercepat cakupan perekaman KTP-el dan aktivasi IKD di Kabupaten Mojokerto.(Kar)














