MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026. Proses pembahasan sebelumnya dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan berbagai masukan selama pembahasan berlangsung.
Menurutnya, komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai saran, masukan dan pemikiran selama proses pembahasan. Sinergi seperti ini penting agar kebijakan yang kita sepakati benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Ia menambahkan, dengan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, salah satu tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah berhasil dilalui.
Ning Ita berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga perubahan anggaran nantinya mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Kota Mojokerto.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, kita telah melewati salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Harapannya, seluruh proses berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen untuk mengawal proses penganggaran agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam Perubahan APBD benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
Menurut Ery, pembahasan Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar menyelesaikan tahapan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari proses pembahasan dan sinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Kami di DPRD akan terus mengawal agar anggaran yang nantinya ditetapkan dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan dan yang paling utama memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ery.
Ia juga berharap komunikasi antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga pada tahapan pembahasan berikutnya, terutama ketika memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Masih ada tahapan berikutnya yang harus kita lalui. Karena itu, kami berharap komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemkot terus diperkuat. Setiap masukan akan kami sampaikan dengan satu tujuan, yakni memastikan program dan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” imbuhnya.
Usai penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, pembahasan Rancangan Perubahan APBD akan kembali dilakukan antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan TAPD. Pemerintah daerah menargetkan seluruh rangkaian pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Mojokerto pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga kerja sama hingga seluruh tahapan penganggaran rampung.
“Kita berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik. Saran, masukan dan kerja sama dari DPRD sangat kami perlukan dalam pembahasan berikutnya agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 semakin berkualitas dan mampu mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Adv-Kar)














