MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– DPRD Kota Mojokerto menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026) sore.
Uji publik ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan naskah akademik sebelum tiga Raperda tersebut memasuki tahapan pembahasan dan fasilitasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa, organisasi terkait, perangkat daerah (OPD), serta tenaga ahli. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan saran, kritik, masukan, maupun catatan terhadap substansi masing-masing Raperda.
Tiga Raperda inisiatif prioritas DPRD Kota Mojokerto tahun 2026 tersebut meliputi bidang penataan infrastruktur telekomunikasi, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
Pertama, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang diusulkan Komisi I. Raperda ini diarahkan untuk mengatur keberadaan dan pengendalian fasilitas pendukung telekomunikasi agar lebih tertata serta tidak mengganggu estetika dan kepentingan masyarakat.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang diusulkan Komisi III. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketiga, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang diusulkan melalui Komisi II. Raperda tersebut ditujukan untuk mendorong terciptanya lingkungan hunian yang sehat, tertata, aman, dan layak bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan uji publik digelar untuk mendapatkan masukan seluas-luasnya dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik tiga Raperda inisiatif DPRD.
“Ini adalah uji publik yang dilakukan DPRD Kota Mojokerto dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Kami mengundang seluruh tokoh masyarakat yang ada di Kota Mojokerto untuk memberikan saran, masukan, maupun kritik terhadap pasal dan naskah akademik masing-masing Raperda,” ujar Ery.
Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting karena nantinya regulasi tersebut akan diterapkan di tengah masyarakat setelah disahkan menjadi Perda.
Ery menjelaskan, setelah uji publik selesai, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik untuk melakukan finalisasi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan bersama tim penyusun Perda dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan selesai, kemudian dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan uji publik, masyarakat memberikan cukup banyak masukan, khususnya berkaitan dengan substansi aturan yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan program di lapangan.
“Banyak sekali masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, adik-adik mahasiswa maupun OPD. Ini semuanya untuk penyempurnaan naskah akademik, karena Perda ini nantinya akan dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Uji publik tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Kota Mojokerto. Dengan demikian, ketika nantinya ditetapkan menjadi Perda dan diturunkan dalam aturan pelaksana seperti Peraturan Wali Kota, regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Adv-Kar)














