Berita  

Forum Penyelamat UINSA Minta Menag Segera Putuskan Rektor Definitif UINSA, Soroti Kepemimpinan Berstatus Plt

SURABAYA,JURNALDETIK.COM — Forum Penyelamat UINSA (FPU) meminta Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar segera memberikan kepastian terkait pengangkatan dan pelantikan Rektor definitif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Desakan tersebut disampaikan FPU melalui surat terbuka tertanggal 8 Agustus 2026. Forum yang mengatasnamakan perwakilan alumni, sivitas akademika, serta warga Nahdlatul Ulama yang peduli terhadap UINSA itu menilai kepastian pucuk pimpinan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan tata kelola dan arah pengembangan kampus.

Koordinator FPU, Dr. Suhermanto Ja’far, mengatakan proses pengisian jabatan rektor sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan kelembagaan, termasuk pembahasan di tingkat Senat Universitas dan penyampaian nama calon kepada Kementerian Agama.

Namun, hingga kini FPU menilai belum adanya kepastian mengenai rektor definitif berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola perguruan tinggi.

“UINSA membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan memimpin universitas secara definitif, bukan ketidakpastian kepemimpinan yang berkepanjangan,” ujar Dr. Herman.

Menurut FPU, keberadaan pimpinan definitif penting karena berbagai kebijakan strategis universitas membutuhkan arah dan legitimasi kepemimpinan yang jelas. Hal tersebut mencakup pengembangan akademik, pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, anggaran, penelitian hingga pelayanan kepada mahasiswa.

FPU meminta Kementerian Agama menjelaskan secara terbuka apabila masih terdapat kendala administratif, hukum maupun kelembagaan yang menyebabkan proses pengangkatan rektor definitif belum dapat diselesaikan.

Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah sivitas akademika.

Soroti Masa Kepemimpinan Plt

FPU juga menyoroti penggunaan mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) dalam kepemimpinan perguruan tinggi.

Menurut mereka, Plt seharusnya menjadi solusi sementara selama berlangsungnya proses transisi, bukan menjadi pola kepemimpinan yang berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Karena itu, FPU meminta Kementerian Agama segera menyelesaikan proses pengangkatan rektor definitif apabila seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum telah terpenuhi.

“Plt Rektor semestinya menjadi jembatan dalam masa transisi. Jangan sampai status sementara justru berlangsung terlalu lama sementara proses menuju kepemimpinan definitif tidak kunjung mendapatkan kepastian,” kata Dr. Herman.

FPU Nyatakan Keberatan Jika Akh. Muzakki Kembali Menjabat

Selain meminta percepatan pengangkatan rektor definitif, FPU menyampaikan sikap keberatan terhadap kemungkinan Prof. Akh. Muzakki kembali dipercaya sebagai Rektor UINSA untuk periode berikutnya.

Dr. Herman mengatakan sikap tersebut menurut FPU merupakan bagian dari evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola universitas pada periode sebelumnya, bukan persoalan personal.

Beberapa hal yang disebut menjadi perhatian FPU antara lain pelayanan akademik, pelaksanaan program universitas, pengisian jabatan struktural, fasilitas kampus, pelayanan mahasiswa serta kondisi yang berkaitan dengan dosen dan tenaga kependidikan.

FPU juga menyebut menerima sejumlah aspirasi mengenai pelaksanaan wisuda, mekanisme pengisian jabatan melalui Plt, fasilitas dan keamanan kampus, perpustakaan, persoalan parkir hingga kebijakan administratif.

Kendati demikian, FPU menyatakan berbagai informasi dan aspirasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap persoalan harus diuji melalui mekanisme kelembagaan. Kritik tidak boleh berhenti pada opini, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses evaluasi yang objektif,” jelas Dr. Herman.

Rekam Jejak Calon Rektor Jadi Sorotan

Dalam menentukan Rektor UINSA berikutnya, FPU meminta Kementerian Agama mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

Di antaranya rekam jejak kepemimpinan, integritas, kompetensi akademik, kemampuan manajerial, kepatutan administratif serta aspek hukum.

FPU berpandangan bahwa jabatan rektor merupakan posisi strategis yang tidak hanya membutuhkan kapasitas akademik. Seorang rektor juga dituntut memiliki integritas, kemampuan mengelola organisasi, membangun komunikasi dengan sivitas akademika serta menjaga tata kelola universitas secara profesional.

Dr. Herman menegaskan pihaknya tidak ingin proses penentuan rektor berubah menjadi pengadilan opini.

Namun, apabila terdapat informasi mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan calon tertentu, FPU meminta Kementerian Agama melakukan verifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Proses Pengangkatan Bebas Intervensi Politik

FPU juga meminta proses pengangkatan Rektor UINSA tidak dipengaruhi kepentingan politik praktis, baik dari internal maupun eksternal Kementerian Agama.

Mereka berharap keputusan mengenai pimpinan universitas didasarkan pada pertimbangan akademik, profesionalitas, integritas, kompetensi serta kepentingan terbaik bagi institusi.

Selain itu, FPU mendorong agar kebijakan strategis di lingkungan UINSA dilaksanakan berdasarkan SOP, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan kepastian hukum.

“UINSA harus tetap menjadi rumah ilmu, bukan instrumen mobilisasi kepentingan politik,” tegas Dr. Herman.

Menurut FPU, perguruan tinggi harus menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peradaban. Karena itu, kepentingan akademik dan kemajuan institusi harus menjadi prioritas utama.

Siap Sampaikan Aspirasi ke DPR dan Ombudsman

Untuk memastikan aspirasi tersebut mendapat perhatian, FPU menyatakan siap menempuh jalur kelembagaan dan konstitusional.

Mereka membuka kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada DPR RI dan Ombudsman RI. FPU juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggunakan mekanisme hukum dan administrasi apabila diperlukan.

FPU menegaskan langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengawalan terhadap tata kelola perguruan tinggi dan bukan untuk menciptakan konflik baru di lingkungan UINSA.

Pada akhirnya, FPU menilai kepastian mengenai kepemimpinan UINSA menjadi kebutuhan penting bagi keberlangsungan institusi.

Mereka berharap Kementerian Agama segera mengambil keputusan terkait Rektor definitif dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kompetensi, integritas, rekam jejak serta kepentingan akademik.

Bagi FPU, UINSA membutuhkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat sehingga seluruh sivitas akademika dapat bekerja dengan arah yang jelas.

“UINSA membutuhkan kepastian agar dapat bergerak maju. Kepemimpinan yang jelas dan legitimate merupakan bagian penting untuk membangun kembali kepercayaan serta memperkuat tata kelola universitas,” pungkas Dr. Herman.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *