MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang kembali dibuktikan melalui pengungkapan empat kasus dalam kurun waktu 23 September hingga 8 Oktober 2026. Dari serangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita sabu dengan berat netto mencapai 259,141 gram dan 2.000 butir pil Double L.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026).
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian. Menurutnya, peredaran barang terlarang tersebut harus ditindak tegas karena berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Ini adalah perang kita bersama. Dalam waktu singkat Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus dengan total hampir tiga ons sabu dan ribuan pil koplo. Saya sudah perintahkan untuk tidak ada kompromi terhadap narkoba di Mojokerto,” tegas Kapolres.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di tepi jalan menuju Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF (23), warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat netto 149,692 gram. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik, dua telepon genggam berupa iPhone 11 dan Redmi Note, serta satu unit Honda Vario 150 bernomor polisi W 3193 EK yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas peredaran narkoba.
Jumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini menjadi salah satu temuan terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
### Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap di Mojosari
Kasus berikutnya terungkap pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat melakukan kegiatan kring serse di wilayah Mojosari, petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Penyelidikan kemudian mengarah ke halaman sebuah minimarket di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Di lokasi itu, polisi menangkap dua pemuda berinisial FPR (23) dan YK (22), yang keduanya berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Dari FPR, petugas menemukan sabu seberat 0,085 gram. Sementara itu, dari YK disita 25 paket sabu dengan berat netto 90,589 gram.
Polisi turut mengamankan timbangan digital, alat isap, serta sejumlah tisu yang dilapisi isolasi bening. Benda-benda tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan penempatan paket narkotika dalam sistem transaksi ranjau.
Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali melakukan penindakan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Ngoro.
Petugas mencurigai gerak-gerik LH (31), seorang karyawan swasta yang merupakan warga setempat. Tersangka diduga berhenti di pinggir jalan, meletakkan sesuatu, kemudian mengambil foto di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan metode peredaran narkotika menggunakan sistem ranjau atau tempel. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat netto 17,293 gram. Selain itu, turut disita timbangan elektrik merek CAMRY, tujuh pipet kaca, alat isap atau bong, plastik klip, kartu ATM BRI, serta satu unit Honda Vario putih bernomor polisi W 3614 NBU.
Pengungkapan keempat dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Kutorejo. Polisi mengamankan G (22), warga setempat, di rumahnya karena diduga terlibat transaksi jual beli narkotika dan obat keras berbahaya.
Dalam penggeledahan, petugas menyita enam paket sabu dengan berat netto 1,567 gram. Selain sabu, polisi menemukan dua botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Double L, sehingga totalnya mencapai 2.000 butir.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi uang tunai Rp200.000 dan satu unit Honda Vario tanpa STNK dengan nomor polisi W 6978 NFZ.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan kali ini tidak hanya berkaitan dengan peredaran sabu, tetapi juga dugaan distribusi obat keras berbahaya tanpa ketentuan yang sah.
Kapolres Mojokerto menjelaskan, sejumlah tersangka diduga menggunakan metode ranjau untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Transaksi dilakukan dengan menentukan titik lokasi, kemudian mengirimkan foto sebagai petunjuk pengambilan barang.
Namun, metode tersebut tidak menghalangi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga menemukan pihak yang diduga terlibat.
“Modus ranjau ini mereka anggap aman, padahal jejak digitalnya tetap bisa kita lacak. Kami juga menemukan barang bukti alat isap, sedotan skrop, dan plastik klip dalam jumlah banyak yang menandakan mereka bukan hanya pemakai, tapi pengedar aktif,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari sejumlah orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
### Sita 259 Gram Sabu dan Ribuan Pil
Secara keseluruhan, dari empat laporan polisi tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan lima tersangka dengan barang bukti berupa:
– Sabu seberat total 259,141 gram netto.
– Sebanyak 2.000 butir pil Double L.
– Empat unit timbangan elektrik.
– Tujuh unit telepon genggam berbagai merek.
– Sejumlah pipet kaca, alat isap, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
– Empat unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas para tersangka.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Sementara itu, dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis Double L diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.
Menutup keterangannya, Kapolres Mojokerto mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para orang tua untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia meminta warga tidak menutup mata apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 atau melapor langsung ke Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Kapolres menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.(Kar)














