MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang menginginkan berdirinya sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko M.S.i., mengatakan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan layanan pendidikan bagi warga Ngingasrembyong. Sebagai langkah awal, Pemkab Mojokerto akan melakukan kajian akademis secara profesional guna mengukur kelayakan pendirian sekolah baru.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto sangat memperhatikan aspirasi masyarakat Desa Ngingasrembyong. Sesuai hasil rapat kerja dengan DPRD Komisi IV, dalam waktu dekat akan dilakukan kajian akademis oleh tim profesional,” ujar Teguh. Minggu (21/6/2026) melalui sambungan seluler
Ia menjelaskan, anggaran untuk pelaksanaan kajian tersebut telah disiapkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait rencana pembangunan SMP negeri baru.
Menurut Teguh, apabila hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan, maka Pemkab Mojokerto akan mengajukan usulan pendirian sekolah baru kepada pemerintah pusat.
“Jika hasil kajian akademis memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, maka Pemkab Mojokerto akan mengusulkan pendirian sekolah baru kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas tuntutan masyarakat yang selama ini menginginkan adanya SMP negeri di Desa Ngingasrembyong. Warga menilai kebutuhan sekolah negeri baru semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk usia sekolah.
Sebelumnya, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kusdianto, menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mengabaikan pembangunan SMP negeri di wilayahnya.
Menurut Kusdianto, persoalan yang dihadapi warga bukan sekadar terkait proses penerimaan peserta didik baru, melainkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah calon siswa setiap tahun.
Ia menilai kondisi tersebut semakin diperparah sejak penerapan sistem zonasi yang kini berubah menjadi sistem domisili. Banyak siswa asal Ngingasrembyong yang secara geografis lebih dekat dengan sekolah negeri di Kota Mojokerto, namun tidak dapat diterima karena terbentur perbedaan wilayah administrasi.
Akibatnya, sebagian calon peserta didik harus mencari sekolah yang lebih jauh dari tempat tinggal mereka atau memilih sekolah swasta dengan biaya yang relatif lebih tinggi.
Dengan adanya rencana kajian akademis yang akan segera dilaksanakan, masyarakat berharap kebutuhan pembangunan SMP negeri di Desa Ngingasrembyong dapat memperoleh kepastian dan menjadi solusi atas persoalan akses pendidikan yang selama ini mereka hadapi.(Kar)














