SURABAYA, JURNALDETIK.COM – Usai menghadiri pertemuan bersama jajaran Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mojokerto, Staf Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Hubungan Kelembagaan, Dr. H. Muhammad Afif Zamroni, Lc., M.E.I., atau yang akrab disapa Gus Afif, melanjutkan agenda dengan menghadiri undangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Dukuh Kupang 122-124 Surabaya, tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas kelembagaan antara BAZNAS Provinsi Jawa Timur dengan Tim Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jawa Timur.
Koordinasi tersebut secara khusus membahas optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat desa di Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, sinergi antara BAZNAS dan TPP dinilai memiliki potensi strategis untuk mendorong agar pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan yang mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, Gus Afif menegaskan, kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dengan BAZNAS menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Kolaborasi Kemendes dengan BAZNAS ini kita dorong untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Gus Afif.
Menurutnya, potensi ZIS yang dikelola secara baik dan disinergikan dengan program pemberdayaan desa dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Utamanya adalah bagaimana dana zakat, infak, dan sedekah dapat diarahkan untuk program pemberdayaan, sehingga mampu meningkatkan kemandirian sekaligus kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Gus Afif menambahkan, keberadaan TPP diharapkan dapat menjadi penghubung sekaligus penguat sinergi program di lapangan. Pendamping desa memiliki peran penting dalam mengidentifikasi potensi, kebutuhan, serta program pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa.
“Dengan sinergi antara BAZNAS, Kemendes PDT, dan pendamping profesional, kita berharap program pemberdayaan dapat lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat desa,” pungkasnya.
Koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama lintas kelembagaan dalam mengoptimalkan potensi ZIS sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa di Jawa Timur.(Kar)














