Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Lima Tersangka Diciduk

GRESIK,JURNALDETIK.COM – Perang melawan peredaran narkotika terus digalakkan jajaran Polres Gresik. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas wilayah dan mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam praktik haram tersebut.

Dari hasil operasi yang digelar, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2,38 gram sabu-sabu dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

“Anggota kami bekerja maksimal di lapangan. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ahmad Yani, Kamis (7/8/2025).

Kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial BB (25) di tepi jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Saat digeledah, BB kedapatan membawa dua paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pengembangan dari penangkapan BB mengarah ke tersangka RAS (30) yang diamankan di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS bertindak sebagai perantara dan mengaku memperoleh barang dari dua rekannya, ERWR (18) dan SA (28).

Petugas lalu membekuk ERWR dan SA di sebuah kamar kos di wilayah yang sama. Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa pemasok utama sabu adalah SZ (30), warga Kecamatan Sidayu.

SZ ditangkap di tempat kosnya di Desa Padangbandung, dengan barang bukti 17 paket sabu seberat total ±2,38 gram, serta ribuan butir pil koplo. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.400.000, lima unit ponsel, dua sepeda motor, satu timbangan digital, dan plastik klip kosong.

“Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dengan ciri khas warna isolasi berbeda, menunjukkan bahwa SZ adalah pemain besar. Selain sabu, dia juga kuat dugaan sebagai pemasok pil koplo ke jaringan bawahannya,” terang AKP Ahmad Yani.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 2,38 gram sabu dalam 17 paket
  • 2.980 butir pil koplo (logo LL)
  • Uang tunai Rp1.400.000
  • Lima unit handphone
  • Dua unit sepeda motor
  • Satu timbangan digital
  • Plastik klip kosong siap edar

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil memetakan struktur jaringan dari pemakai, pengedar kecil, hingga pemasok. Seluruh tersangka memiliki peran spesifik dalam distribusi narkoba, khususnya di wilayah utara Gresik seperti Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jaringan ini tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Ahmad Yani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba.

“Silakan gunakan layanan Hotline Lapor Kapolres jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga Gresik bersih dari narkotika,” pungkasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *