Kurun Waktu Sehari, Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Pembobol Minimarket di Trowulan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jombang.

Pelaku berinisial YA (22) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa waktu lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan. Ia ditangkap setelah diduga membobol sebuah minimarket di Jalan Raya Mojopahit No.149, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Jombang sekitar pukul 02.30 WIB. Sesampainya di tempat kejadian, YA memanjat tembok bangunan dan merusak bagian plafon untuk masuk ke area gudang toko.

Karena akses menuju ruang penjualan masih terkunci, pelaku kembali merusak dinding gipsum hingga berhasil masuk ke dalam minimarket. Setelah itu, ia mengambil sejumlah bungkus rokok dari area kasir dan memasukkannya ke dalam tas kain yang telah dibawa sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, aksi pelaku berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di toko.

“Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam proses pengungkapan kasus ini. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari pegawai minimarket yang saat itu sedang berjaga,” ungkapnya mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata.

Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap YA di kediamannya di Kabupaten Jombang pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui seluruh tindakannya,” tambah AKP Aldhino.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Suzuki Satria FU, pisau lipat, tas selempang, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.

Diketahui, YA merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada tahun 2020 dan kembali dipidana selama 1,5 tahun pada 2024 dalam perkara serupa.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. Barang hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Mojokerto juga mengimbau para pemilik usaha dan pengelola minimarket agar meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam rawan malam hingga dini hari, guna mengantisipasi tindak kriminal serupa.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *