MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kota Mojokerto resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama 30 penyedia jasa makanan dan minuman (mamin). Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (29/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pengadaan konsumsi untuk kegiatan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, serta memiliki standar harga yang seragam. Kontrak payung nantinya menjadi dasar pengadaan makanan untuk rapat, pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun berbagai agenda kedinasan lainnya.
Seluruh proses konsolidasi mengacu pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh para penyedia bersama Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.
Dalam keterangannya, Gaguk menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan hingga menghasilkan harga terbaik yang disepakati bersama.
“Ada 44 peserta yang mengikuti penawaran. Dari jumlah tersebut, 33 peserta dinyatakan lolos evaluasi dan mengikuti tahap negosiasi. Setelah proses negosiasi selesai, sebanyak 30 penyedia menyepakati harga terbaik atau harga konsolidasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kotak Reguler Kota Mojokerto.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 11 jenis menu nasi kotak beserta harga konsolidasinya yang wajib dipatuhi seluruh penyedia.
“Harga dan 11 menu sudah menjadi kesepakatan bersama. Penyedia tidak diperkenankan menetapkan harga maupun menu di luar ketentuan tersebut. Namun, masing-masing tetap diberi ruang untuk berinovasi dari sisi cita rasa dan kualitas masakan,” tegas Gaguk.
Sebelas menu yang telah ditetapkan meliputi nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, serta nasi krawu. Harga setiap paket berada pada kisaran Rp26.500 hingga Rp29.000.
Usai penandatanganan kontrak payung, tahapan konsolidasi pengadaan makanan rapat dan kegiatan berupa nasi kotak reguler Tahun 2026 memasuki proses akhir. Tahapan tersebut meliputi penyusunan dokumen hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada LKPP RI serta penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto sebagai pedoman pelaksanaan konsolidasi di seluruh perangkat daerah.
Melalui kontrak payung ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap pengadaan konsumsi di lingkungan pemerintah dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan memberikan kepastian usaha bagi para penyedia jasa makanan dan minuman yang telah memenuhi persyaratan.(Jendoel/Red)














