Satresnarkoba Polres Mojokerto Bongkar Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pelaku Ditangkap

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto. Dalam operasi yang digelar Rabu pagi (15/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar pil Double L. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, hingga akhirnya tersangka kedapatan menyimpan ribuan pil siap edar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat botol plastik berwarna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Double L, dengan total keseluruhan mencapai 4.000 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai distribusinya,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda menanti pelaku atas peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar.

Kasatresnarkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Mojokerto. Ia juga mengingatkan bahwa pil Double L kerap disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja, dan berpotensi memicu tindakan kriminal lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *