MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan setelah kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil setelah pelapor mencabut laporan polisi dan seluruh persyaratan penyelesaian perkara dinyatakan terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula saat pelapor berinisial M.H. menerima informasi dari salah seorang karyawan terkait dugaan pengeluaran kawat dari sebuah perusahaan pengolahan ban di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan perusahaan.
Untuk memastikan informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV). Setelah memperoleh hasil pemeriksaan awal, pada Juni 2026 pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Mojokerto Kota agar diproses sesuai prosedur hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim segera melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi dan pihak terkait, hingga melakukan langkah-langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
Namun, di tengah proses penyidikan, pelapor bersama para terlapor yang berinisial K.A.U. (40), A.K. (20), B.A. (32), dan R.M. (46) sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice. Kesepakatan tersebut kemudian diikuti dengan pencabutan laporan polisi oleh pelapor serta pengajuan permohonan penghentian perkara.
Penyidik selanjutnya melakukan penelitian terhadap persyaratan formil maupun materiil sebelum menggelar perkara sebagai dasar pengambilan keputusan. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa perkara tersebut memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Mojokerto Kota menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan murni karena telah terpenuhinya mekanisme hukum melalui restorative justice serta adanya kesepakatan damai dari para pihak. Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan adanya pemberian uang, imbalan, ataupun bentuk transaksi apa pun.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam penegakan hukum, Polri terus mengedepankan pendekatan yang profesional, modern, dan terpercaya. Dalam setiap penanganan perkara, seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas legalitas, objektivitas, serta akuntabilitas sesuai koridor hukum yang berlaku.(Kar)














