MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap sarana produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan berbagai produk dan bahan terkait kosmetik dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp16,17 miliar.
Pengungkapan ini disampaikan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., dalam konferensi pers hasil pengawasan sarana produksi kosmetik ilegal di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Sarana produksi tersebut diduga menjalankan kegiatan pembuatan kosmetik yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan yang berlaku.
Prof. Taruna Ikrar menjelaskan, pengungkapan bermula dari kegiatan pemantauan dan pendalaman informasi oleh BPOM terhadap peredaran sediaan farmasi, khususnya produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin pengisian dan pencetakan kode, bahan baku, serta kemasan produk. Sejumlah produk juga ditemukan menggunakan kemasan polos tanpa informasi label yang memadai.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Taruna.
Hasil pemeriksaan terhadap bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan adanya kandungan sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.
Bahan tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason. Selain itu, dalam pemeriksaan juga disebut ditemukan bahan lain, seperti betametason dipropionat dan metronidazol.
Penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen. Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.
Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan pada kulit. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, terutama produk yang menawarkan hasil secara instan.
Temuan tersebut menjadi perhatian BPOM karena konsumen berpotensi menggunakan produk tanpa mengetahui kandungan maupun kadar bahan yang terdapat di dalamnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran awal, produk kosmetik tersebut diduga dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan. Nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman BPOM untuk menelusuri jalur distribusi, cakupan peredaran produk, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran.
BPOM menyatakan penanganan perkara masih berlanjut. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai aktivitas produksi, distribusi, dan peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Terkait temuan ini, BPOM menegaskan bahwa setiap kegiatan produksi kosmetik harus memenuhi persyaratan perizinan, keamanan, mutu, serta ketentuan mengenai bahan yang diperbolehkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme penegakan hukum apabila unsur pelanggaran telah terpenuhi.
Ketentuan yang menjadi rujukan sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Industri kosmetik yang menjalankan kegiatan secara legal diharapkan dapat tumbuh tanpa terganggu oleh praktik produksi yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar produk yang sampai ke tangan masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Di tengah perkembangan industri kecantikan, masyarakat diimbau untuk semakin selektif dalam memilih produk kosmetik. Konsumen perlu memastikan legalitas produk melalui kanal resmi BPOM, memperhatikan informasi pada kemasan, serta tidak mudah tergiur promosi yang menjanjikan hasil instan.
Masyarakat juga disarankan tidak menggunakan krim racikan yang mengandung bahan obat tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
BPOM turut mengajak masyarakat, insan pers, dan para pemengaruh atau influencer untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan. Apabila menemukan produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi BPOM.
Pengungkapan di Kota Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa pengawasan produk kosmetik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perizinan dan persaingan usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan serta keselamatan konsumen.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama berbagai pihak, BPOM berharap peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat.(Kar)














