JAKARTA, JURNALDETIK.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum,” jelasnya dalam keterangan pers. Selasa (3/11/2026)
Lebih lanjut, penyidik mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai ditangani setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta tiga orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dari hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sasar Sejumlah Kalangan
Dalam keterangannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar kalangan tertentu.
Sejumlah nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi nomor milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tindakan tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.
Pelaksanaannya juga harus memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan terhadap suatu tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tiga Pasal Disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai akses tanpa hak terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi penyadapan harus berada dalam koridor hukum, transparan secara prosedural, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.(Kar)














