Rapat Paripurna DPRD Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Komitmen Optimalisasi PAD dan Penguatan Pemerintahan Desa

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Whicesa, Kamis (5/11/2026).

Dua Raperda yang menjadi pembahasan tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur terkait lainnya. Sebanyak 31 anggota DPRD mengikuti jalannya rapat.

Dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan, Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut mengapresiasi berbagai pandangan, pertanyaan, kritik, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Mengingat banyaknya substansi yang disampaikan fraksi-fraksi, Bupati menjelaskan sejumlah poin yang dinilai prinsip dan krusial. Sementara jawaban secara terperinci disampaikan melalui lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jawaban pemerintah daerah.

Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah perbedaan angka pendapatan dan belanja antara dokumen rancangan peraturan daerah dengan nota keuangan maupun buku RAPBD awal.

Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan NasDem, Gus Barra menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Penyesuaian itu merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, yang diterima setelah dokumen awal RAPBD 2027 disampaikan kepada DPRD.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyesuaikan struktur APBD, baik pada sisi pendapatan maupun belanja. Perubahan tersebut juga telah dimasukkan dalam dokumen revisi RAPBD yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD.

Dengan demikian, angka yang tercantum dalam nota keuangan Bupati dan Raperda APBD 2027 telah menyesuaikan alokasi transfer terbaru dari pemerintah pusat.

Mengenai penurunan pendapatan daerah dan ketergantungan terhadap dana transfer, Bupati sependapat dengan pandangan Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengoptimalkan potensi pendapatan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, intensifikasi serta ekstensifikasi sumber pendapatan potensial, termasuk pembenahan tata kelola pemungutan.

Namun, upaya tersebut tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kecil, petani, serta masyarakat berpenghasilan rendah agar kebijakan peningkatan PAD tidak menjadi beban berlebihan.

Selain itu, pemerintah daerah juga sependapat dengan sejumlah fraksi mengenai pentingnya meningkatkan kontribusi dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Optimalisasi kinerja BUMD dinilai perlu dilakukan agar mampu memberikan sumbangan lebih besar terhadap PAD sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat.

Terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Bupati menegaskan bahwa penetapan target harus dilakukan secara realistis dan terukur. SiLPA sebagai sumber pembiayaan daerah tidak boleh menjadi tumpuan ketergantungan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, salah satu poin yang mendapat perhatian adalah ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana disampaikan Fraksi Gerindra.

Gus Barra menjelaskan bahwa substansi Raperda tersebut telah mengakomodasi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) Raperda disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Selain itu, ketentuan peralihan Pasal 86 huruf g juga mengatur bahwa kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 masih dapat mencalonkan diri untuk satu periode berikutnya.

Penjelasan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan masa jabatan kepala desa.

Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi hal itu, Bupati menerangkan bahwa BUMDesa dan koperasi desa memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi desa. Namun, keduanya mempunyai dasar hukum, karakter kelembagaan, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda.

BUMDesa merupakan badan usaha milik desa yang dikembangkan berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Keuntungan yang diperoleh dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADesa), sekaligus mendukung pelayanan dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Sementara koperasi desa dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa maupun kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Gus Barra menegaskan, meskipun keduanya memiliki orientasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, BUMDesa dan koperasi desa tidak dapat disamakan karena masing-masing memiliki regulasi dan sistem penyelenggaraan tersendiri.

BUMDesa antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Sedangkan koperasi desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menurut Bupati, keberadaan BUMDesa tetap memiliki peran strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat, mengembangkan pelayanan jasa perdagangan, serta mendorong tumbuhnya potensi ekonomi lokal.

Menutup penyampaiannya, Bupati Mojokerto menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pertanyaan, koreksi, saran, masukan, dan kritik yang telah diberikan.

Ia berharap komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik sehingga kedua Raperda tersebut dapat disempurnakan dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, serta ridho-Nya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju, adil, dan makmur,” demikian penegasan Bupati dalam mengakhiri jawaban pemerintah daerah.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan kedua Raperda, khususnya untuk memastikan kebijakan penganggaran daerah tahun 2027 serta penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Adv-Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *