Berita  

Kejari Kota Mojokerto Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Sembilan Kendaraan Siap Dilepas ke Masyarakat

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akan melelang sembilan unit kendaraan bermotor yang merupakan barang rampasan negara. Kendaraan tersebut terdiri dari delapan sepeda motor dan satu unit mobil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat dialihkan melalui mekanisme lelang resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Lelang Serentak Barang Rampasan dan Sitaan Kejaksaan yang dilaksanakan secara bersamaan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Jawa Timur. Program ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus menghadirkan proses lelang yang terbuka, transparan, dan dapat diikuti oleh masyarakat luas.

“Lelang ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memperoleh barang melalui mekanisme yang sah dan transparan,” ujar Nurul Anwar, Rabu (29/7/2026).

Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat dipersilakan melihat langsung kondisi kendaraan yang akan ditawarkan melalui kegiatan pameran yang berlangsung pada 3 hingga 7 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Kesempatan tersebut diharapkan dapat membantu calon peserta mengetahui kondisi fisik objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran.

Adapun pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baik pameran maupun proses lelang akan dipusatkan di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, atau tepatnya di belakang Rumah Sakit Adhyaksa.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, daftar barang lelang, maupun persyaratan peserta dapat menghubungi layanan WhatsApp 0851-1176-7767, mengikuti akun Instagram @kejarikotamojokerto, atau mengakses laman resmi kejari-kotamojokerto.go.id.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *