Ditagih Rp255 Juta untuk Mobil yang Disebut Tak Pernah Diterima, Warga Jetis Gugat BCA Finance di PN Mojokerto

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Perkara dugaan sengketa pembiayaan kendaraan antara warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, dengan PT BCA Finance memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sidang perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk tersebut berlanjut setelah proses mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan. Agenda persidangan pada Rabu (30/9/2026) dilanjutkan dengan pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam perkara ini, Alvan melalui kuasa hukumnya menggugat PT BCA Finance sebagai Tergugat I dan seorang pihak berinisial M.H.B. sebagai Tergugat II.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max 1.5 AC PS tahun 2024 dengan nomor polisi S 8280 SD.

Alvan menyatakan dirinya tidak pernah mengajukan pembiayaan kendaraan tersebut, tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan, serta tidak pernah menerima maupun melihat kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Berawal dari Surat Tagihan

Persoalan ini mencuat setelah Alvan menerima surat somasi dari PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Alvan diminta menyelesaikan kewajiban pembiayaan atau menyerahkan kendaraan Daihatsu Gran Max.

Pembiayaan tersebut tercatat berdasarkan perjanjian tertanggal 30 November 2024, dengan angsuran sekitar Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.

Merasa tidak pernah mengajukan pembiayaan tersebut, Alvan kemudian melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada PT BCA Finance sebanyak dua kali pada Juni dan Juli 2026.

Pengaduan juga disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance disebut menyatakan telah menerima dokumen identitas dan melakukan survei terhadap alamat yang tercatat dalam pengajuan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan tersebut juga menyampaikan jumlah kewajiban yang tercatat per 31 Juli 2026 mencapai Rp255.054.287.

PT BCA Finance, sebagaimana dikutip dalam materi gugatan, menyatakan belum dapat menghentikan penagihan maupun menghapus data terkait dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam surat berikutnya tertanggal 4 Agustus 2026, PT BCA Finance disebut menyampaikan adanya indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkan dokumen terkait kepada pihak yang berwenang.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pembiayaan

Kuasa hukum Alvan menyoroti sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu dibuktikan dalam persidangan.

Salah satunya berkaitan dengan proses verifikasi pengajuan pembiayaan. Dalam dokumen perjanjian, harga kendaraan tercatat sekitar Rp202,05 juta, dengan uang muka dan biaya dibayar di muka sebesar Rp53.282.818.

Pihak penggugat mempertanyakan siapa yang menjalani proses survei, siapa yang menandatangani dokumen pembiayaan, siapa yang membayar uang muka, hingga siapa yang menerima dan menguasai kendaraan tersebut.

Menurut kuasa hukum, hingga gugatan didaftarkan, dokumen yang mereka terima antara lain salinan perjanjian dan tabel angsuran. Sementara sejumlah dokumen pendukung seperti berkas survei dan bukti serah terima kendaraan menjadi bagian yang dipersoalkan untuk dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan jumlah tagihan yang disebut telah mencapai lebih dari Rp255 juta. Dari jumlah tersebut, komponen denda keterlambatan tercatat sekitar Rp58,82 juta, sedangkan angsuran tertunggak sekitar Rp64,68 juta.

Minta Status Pembiayaan dan Data SLIK Diperbaiki

Dalam gugatannya, Alvan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta agar perjanjian pembiayaan tersebut dinyatakan tidak mengikat dirinya serta membebaskannya dari seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut.

Selain itu, penggugat meminta penghentian penagihan dan upaya penarikan kendaraan terhadap dirinya, serta meminta PT BCA Finance memperbaiki data dan kolektibilitas atas namanya dalam SLIK OJK.

Penggugat turut meminta ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,05 miliar.

Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., mengatakan kliennya datang ke pengadilan bukan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.

“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat,” ujarnya.

Menurut Abah Rif’an, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, mulai dari somasi, pengaduan kepada OJK hingga proses mediasi.

“Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,” katanya.

Advokad yang cukup populer di Jawa Timur ini juga menilai perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan identitas seseorang dalam fasilitas pembiayaan.

Sidang Berlanjut

Perkara ini selanjutnya memasuki tahap jawaban dari pihak tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan agenda jawaban para tergugat.

Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. PT BCA Finance maupun pihak Tergugat II memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti, dan pembelaannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *