Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Curanmor, 1 Pelaku dan 3 Penadah Diringkus

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasi Humas IPTU Tony, dalam konferensi pers di Ruang SS Polres Mojokerto, Selasa (22/9/2026).

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga sebagai penadah. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan kemudian dikembangkan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto,” ujar Kompol Grandika Indera Waspada.

Satu tersangka pencurian yang diamankan yakni MIM (34), warga Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai penadah masing-masing FR (25), JMD (35), dan MS (27), yang diamankan di wilayah Kota Surabaya.

Menurut Wakapolres, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap rangkaian aksi pencurian yang dilakukan tersangka serta dugaan transaksi kendaraan hasil kejahatan.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka utama, ditemukan adanya dugaan aksi pencurian di beberapa lokasi lainnya. Saat ini perkara masih kami kembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di teras rumah dalam kondisi kunci masih tertancap pada kendaraan.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Pelaku yang sebelumnya berjalan kaki melintas di sekitar lokasi dan melihat kondisi sepeda motor tersebut.

Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mendekati kendaraan, mendorongnya menjauh dari rumah korban, kemudian menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Kompol Grandika mengatakan, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, salah satunya dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penelusuran CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, MIM mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.

Hasil pengembangan menunjukkan terdapat 10 lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pencurian. Sejumlah lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Pungging, Ngoro, Mojosari dan Bangsal.

Di antaranya Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, pada 27 Juli 2026; Desa Ngoro pada 10 Agustus 2026; Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, pada 14 Agustus 2026; Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, pada 20 Agustus 2026; serta Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, pada 27 Agustus 2026.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku pencurian. Kami juga melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan,” terang Kompol Grandika.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian bergerak ke wilayah Kota Surabaya dan mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah.

FR diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Polisi mengamankan bukti transfer pembelian hasil tindak pidana serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan MIM.

Selanjutnya JMD diamankan di kawasan Bulak Rukem, Surabaya. Dari tersangka, polisi turut mengamankan bukti transfer pembelian hasil pencurian dan satu unit telepon seluler.

Sementara MS diamankan di tempat kerjanya di sebuah barbershop di kawasan Jalan Poloso Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Polisi mengamankan bukti transfer serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pelaku utama.

“Ketiga tersangka penadahan saat ini juga kami proses sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diamankan,” kata Wakapolres.

Dalam menjalankan aksinya, MIM diduga mengincar sepeda motor yang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih tertancap.

Pelaku disebut berangkat dari tempat kosnya di Pasuruan menggunakan angkutan umum menuju Mojosari. Setelah turun, pelaku berjalan kaki dan mengamati situasi sekitar secara acak.

Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap mudah dibawa kabur dan situasi sekitar sepi, pelaku kemudian mendekati kendaraan, mendorongnya menjauh dari rumah korban, lalu menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor.

Kendaraan hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada pihak yang diduga sebagai penadah.

Kompol Grandika mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan berada di tempat yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik, kunci tidak ditinggalkan pada kendaraan, dan apabila memungkinkan gunakan pengaman tambahan serta parkir di lokasi yang aman,” pesannya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi S-4189-NAD.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C, uang tunai Rp40 ribu, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK kendaraan.

Polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler dan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan transaksi pembelian hasil pencurian.

Atas perbuatannya, MIM disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian sebagai perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan tiga tersangka penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait membeli, menerima, menyimpan atau memperoleh keuntungan dari benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana lainnya. Kami juga akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan jaringan pencurian maupun penadahan,” pungkas Kompol Grandika. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *