MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pemuda. Salah satu tersangka sempat melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasi Humas IPTU Tony, dalam konferensi pers di Ruang SS Polres Mojokerto, Selasa (22/9/2026).
Kompol Grandika mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban bersama dua orang saudaranya melintas di Jalan Raya Pugeran pada malam hari.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Salah satu tersangka diamankan di Mojokerto, sedangkan satu tersangka lainnya berhasil kami amankan setelah diketahui melarikan diri ke wilayah Bali,” ujar Kompol Grandika.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama dua saudaranya dalam perjalanan pulang setelah mencari makan di wilayah Kecamatan Gondang.
Ketika melintas di Jalan Raya Pugeran, korban melihat adanya rombongan orang yang sedang melakukan konvoi dari arah barat. Korban kemudian menepi ke pinggir jalan.
Namun, beberapa orang dari rombongan tersebut menghampiri korban dan kedua saudaranya. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial ASB (31) diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kanan atau bawah mata kanan korban.
Sementara tersangka kedua berinisial AB (27) diduga melakukan pemukulan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan ke bagian leher sebelah kiri korban.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kejadian tersebut.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik mendapatkan alat bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka AB melarikan diri ke wilayah Bali. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Tersangka ditangkap di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi A7 Pro warna Mist Blue yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Sementara dari tersangka ASB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci, satu buah kalung emas dalam kondisi putus dengan panjang sekitar 52 sentimeter, satu kaos hitam dalam kondisi sobek, serta satu celana panjang warna hitam.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Grandika.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari menerbitkan laporan polisi, membawa korban untuk menjalani visum et repertum, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempersiapkan proses tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Kompol Grandika menegaskan, Polres Mojokerto akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan aksi kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.(Kar)














