MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar brankas berisi uang tunai sekitar Rp1,416 miliar di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim, Desa Bendorejo, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/115/VII/2026/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur, tertanggal 23 Juli 2026.
“Perkara ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kompol Grandika. saat pers rilis di ruang Samapta Polres Kabupaten Mojokerto. (12/8/2026)
Kasus tersebut pertama kali diketahui pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu, seorang pegawai kampus bernama Muhammad Nur Majid Husain masuk ke ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
Ia kemudian mendapati kondisi ruangan yang tidak seperti biasanya. Brankas uang dalam keadaan terbuka dan rusak. Selain itu, teralis jendela juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Temuan tersebut kemudian didokumentasikan melalui video dan dilaporkan kepada pimpinan kampus. Pihak kampus selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri keberadaan para pelaku di sejumlah wilayah.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial S alias Budi. Pelaku berhasil diamankan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik mendapatkan informasi adanya pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Dari hasil analisis dan penyelidikan lebih lanjut, keberadaan dua pelaku lainnya terdeteksi berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MAT dan H di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB,” jelas Kompol Grandika.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh empat orang. Namun, dalam pengembangan perkara, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat.
Kompol Grandika menerangkan, para pelaku diduga telah merencanakan pencurian dengan menyasar brankas yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
Modus yang digunakan yakni merusak jendela menggunakan linggis untuk masuk ke dalam ruangan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian merusak brankas dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan sejumlah peralatan lainnya.
“Setelah brankas berhasil dibuka secara paksa, seluruh uang yang berada di dalam brankas kemudian diambil oleh para pelaku,” ungkapnya.
Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp1.416.133.900.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
Tersangka S alias Budi diduga berperan menyediakan sarana transportasi berupa satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2859 KIH. Atas perannya tersebut, S diduga menerima upah sebesar Rp30 juta.
Sementara tersangka MAT berperan sebagai eksekutor. Ia diduga masuk ke lokasi dan melakukan pembongkaran brankas menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.
Sedangkan tersangka H alias Paung berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau sopir.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Di antaranya satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam, sejumlah telepon seluler, kartu SIM, tas, uang tunai Rp5 juta, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membobol brankas.
Peralatan tersebut antara lain dua buah linggis, obeng berbagai ukuran, kunci L, cutter, tang potong, buff, serta sarung tangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler dari para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan penyidikan juga menemukan fakta bahwa para tersangka diduga tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan fakta bahwa para pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur,” kata Kompol Grandika.
Temuan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi atau aksi pencurian lainnya.
Polres Mojokerto hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keduanya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial MU dan SU.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Keduanya sudah kami masukkan dalam DPO dan tentunya kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan maupun peran masing-masing pelaku,” tegas Kompol Grandika.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sementara pihak yang diduga membantu menyediakan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan ketentuan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai peran dan hasil penyidikan masing-masing.(Kar)














