Kasus Pembunuhan Ibu Mertua oleh Badut di Puri Bergulir ke Kejaksaan, Tersangka Segera Disidangkan

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu mertua di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial ST alias Satuan (43), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Siti Arofah (53).

Selain diduga menghilangkan nyawa korban, tersangka juga disebut melakukan kekerasan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Rachman, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Denata Suryaningrat, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Satuan (43) bin Sakri. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.

Setelah diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama kurang lebih dua jam. Selanjutnya, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Mojokerto untuk menjalani penahanan.

Erfandy menjelaskan, pihaknya kini memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan administrasi dan dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan. Kami punya waktu 20 hari untuk mempersiapkan datanya, setelah itu kami limpahkan. Dari persidangan nanti akan kami lihat fakta-faktanya. Kalau memang fakta persidangan memberatkan tersangka, kami akan mempersiapkan tuntutannya,” jelasnya.

Menurutnya, hingga pelimpahan tahap II dilakukan, fakta yang diperoleh jaksa masih mengacu pada hasil penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disampaikan penyidik kepolisian.

“Untuk penanganan sejauh ini, fakta baru masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik,” katanya.

Dalam pelimpahan tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada kejaksaan. Di antaranya satu buah pisau dapur, kunci rumah, bando, serta pakaian milik korban.

Pisau dapur tersebut diduga merupakan senjata yang digunakan tersangka untuk menyerang korban hingga meninggal dunia. Senjata yang sama juga disebut digunakan untuk melukai istrinya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *