MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Perselisihan terkait utang piutang diduga menjadi pemicu aksi penusukan yang terjadi di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026) pagi. Seorang pria berinisial Joss (55), warga Dusun Trowulan, Desa Trowulan, dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, tepatnya di sekitar Puskesmas Trowulan. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari laporan kepolisian, persoalan ini diduga berawal dari pinjaman uang sebesar Rp2 juta yang dilakukan seorang perempuan berinisial CA kepada korban. Dalam transaksi tersebut, surat nikah disebut-sebut dijadikan sebagai jaminan. Seiring berjalannya waktu, jumlah utang itu dikabarkan bertambah menjadi Rp4 juta setelah diperhitungkan dengan bunga.
Situasi kemudian memanas ketika korban berulang kali menagih uang pinjaman tersebut. Suami CA, yang kini diamankan polisi, diduga tidak menerima tindakan penagihan itu hingga akhirnya mencari keberadaan korban.
Saat keduanya bertemu, terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau. Akibatnya, Joss mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya perut, punggung, dan pinggang.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh pihak Puskesmas Trowulan. Seorang bidan bernama Ririn (50) dilaporkan menghubungi Polsek Trowulan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut.
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Trowulan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban dievakuasi ke RS Dian Husada, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya.
Dalam penanganan awal perkara ini, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi. Dua orang yang telah dimintai keterangan di antaranya Samsu (51), kepala dusun setempat, dan Ririn (50), bidan yang bertugas di wilayah Kecamatan Trowulan.
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan serangkaian tindakan awal untuk menangani kasus tersebut.
Petugas, kata dia, telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan lokasi, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim). Polisi juga meminta dilakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.
Saat ini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian, motif, serta unsur pidana yang diduga terjadi.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.(Kar)














