MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik pekerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pria berinisial RK (35) dan MAR (21).
Salah satu terduga pelaku terlihat menangis saat menjalani pemeriksaan. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan kondisi keluarganya yang tengah menghadapi kesulitan, termasuk istrinya yang sedang sakit serta kebutuhan biaya pendidikan anaknya.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di area parkir luar PT Indoworld lantaran tempat parkir di dalam perusahaan sudah penuh.
Namun, ketika korban hendak pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motornya diketahui telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ngoro untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Keduanya ditangkap di area parkir sebuah toko yang berada di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro. Saat petugas memeriksa salah satu terduga pelaku, seorang lainnya diduga berusaha kabur dengan melompati tembok pembatas toko. Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengungkapkan penyesalannya. Ia mengaku sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi telah kehilangan pekerjaan. Kondisi istrinya yang sedang sakit dan tanggungan biaya sekolah anak juga disebut menjadi beban yang tengah dihadapinya.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pengakuan terduga pelaku dan tidak mengubah proses penanganan perkara yang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi alat yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, S.H., M.H., melalui jajaran Polsek Ngoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua terduga pelaku, serta mendalami barang bukti yang telah diamankan.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih tempat parkir yang aman dan memiliki pengawasan CCTV.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal.(Kar)














