MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus diperkuat. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polres Mojokerto berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 12 tersangka laki-laki.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 136,392 gram serta 15.565 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, keberhasilan mengungkap belasan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Mojokerto. Narkoba merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak masyarakat melalui peredaran barang terlarang tersebut,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Dijelaskan, dari 11 perkara yang berhasil diungkap, sembilan kasus di antaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Oktober 2026. Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAF. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 89,325 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Dlanggu. Polisi mengamankan tersangka berinisial MEC yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 15.000 butir pil double L.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai kurir maupun perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Bahkan, sebagian pelaku diduga turut memperoleh narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 136,392 gram, pil double L sebanyak 15.565 butir, 11 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.629.000.
Kapolres menambahkan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap upaya ini mampu menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara untuk perkara peredaran obat keras berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolres Mojokerto mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera informasikan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Mojokerto yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan 11 kasus tersebut, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa.(Kar)














