MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Polres Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam kurun waktu lima hari, Satreskrim Polres Mojokerto bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 11 kasus pencurian dengan total 14 orang tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026).
Operasi yang menyasar tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengimplementasikan program *Quick Wins* Kapolri sekaligus menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Dari 14 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Berdasarkan hasil pendataan kepolisian, para tersangka tidak tercatat sebagai residivis. Adapun motif yang mendasari sejumlah aksi kejahatan tersebut didominasi persoalan ekonomi.
Kapolres Mojokerto menegaskan, keberhasilan pengungkapan belasan kasus dalam waktu singkat menjadi bukti kesigapan personel dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Baru lima hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru berjalan, Alhamdulillah Satreskrim dan polsek jajaran sudah mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Saya perintahkan Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan dan seluruh Kapolsek untuk terus bergerak, sikat habis pelaku 3C di Bumi Majapahit,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Modus merusak kunci menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni empat kasus.
Selanjutnya, tiga kasus dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, modus mencongkel jendela atau pintu rumah ditemukan dalam dua kasus. Adapun penggunaan kunci palsu dan aksi penjambretan masing-masing tercatat satu kasus.
Sejumlah pelaku diketahui menggunakan kunci leter T, Y, maupun L untuk membobol kendaraan. Ada pula yang memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menempel.
“Modusnya klasik, tetapi masih efektif karena kelengahan kita. Ada yang menggunakan kunci leter T, Y, L, kunci palsu, mencongkel, bahkan memanfaatkan motor yang terparkir dengan kunci masih menempel. Ini yang sering terjadi di permukiman dan tempat ibadah,” jelasnya.
Berdasarkan waktu kejadian, tindak kejahatan dalam pengungkapan tersebut berlangsung pada berbagai rentang waktu. Periode pukul 12.00–15.00 WIB dan 03.00–06.00 WIB masing-masing mencatat tiga kasus.
Sementara itu, dua kasus terjadi pada pukul 21.00–24.00 WIB. Adapun rentang pukul 06.00–09.00 WIB, 09.00–12.00 WIB, dan 18.00–21.00 WIB masing-masing ditemukan satu kasus.
Data tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada waktu ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang atau saat warga lengah menjalankan kegiatan sehari-hari.
Dari lokasi kejadian, permukiman warga, jalan umum, sekolah, tempat ibadah, dan warung masing-masing tercatat menjadi tempat terjadinya dua kasus. Satu kasus lainnya berlangsung di lingkungan pabrik.
Kapolres pun meminta personel Bhabinkamtibmas dan patroli Samapta meningkatkan kehadiran di lokasi serta waktu yang dinilai rawan tindak kriminalitas.
“Karena ada kasus yang terjadi di sekolah dan tempat ibadah, saya minta Bhabinkamtibmas dan patroli Samapta lebih intens pada jam-jam rawan. Jangan sampai tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat beribadah justru menjadi sasaran pencurian,” ujarnya.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor, satu unit sepeda pancal, dua buah kunci leter T/Y/L, tiga buah kunci kontak, satu unit laptop, dua buah obeng, sembilan dokumen STNK dan BPKB, dua buah magnet lock, satu buah kunci palsu, sembilan unit telepon genggam berbagai merek, serta dua alat pemukul yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 serta pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan ancaman pidana masing-masing tersangka mengikuti hasil penyidikan serta peran yang bersangkutan dalam perkara.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan langkah-langkah sederhana untuk mencegah tindak kejahatan.
Warga diimbau memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat malam hari, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam sepeda motor. Pemasangan kamera pengawas atau CCTV di rumah dan tempat usaha juga dapat dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan sekaligus membantu proses identifikasi apabila terjadi tindak kriminalitas.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.
“Saya tekankan kepada masyarakat, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi layanan darurat kepolisian 110 yang bebas pulsa atau melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku kejahatan sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto.(Kar)














