MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring atau *scamming* lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 23 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan dan diselamatkan dari dugaan eksploitasi di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas perekrutan tenaga kerja asing dengan menggunakan tawaran pekerjaan fiktif melalui media sosial. Para korban diduga dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun kenyataannya justru diarahkan untuk terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan salah satu korban berinisial JR, warga negara Filipina, awalnya direkrut pada Juni 2026 melalui Facebook oleh seseorang berinisial KN. Korban ditawari pekerjaan sebagai operator *call center* di Kamboja dengan iming-iming gaji sebesar 1.000 dolar AS.
Menurut Kapolres, proses perekrutan dilanjutkan melalui dua kali wawancara menggunakan aplikasi Telegram. Namun, perjalanan dan dokumen yang diberikan kepada korban tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan.
Pada 8 Juli 2026, JR diminta mendatangi Hotel Hilton Manila. Korban kemudian diberikan tiket penerbangan menuju Singapura serta dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji yang mencantumkan pekerjaan sebagai penata rambut. Pada malam harinya, JR bersama JD bertolak dari NAIA Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura.
Keesokan harinya, 9 Juli 2026, keduanya tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Setibanya di lokasi, mereka dijemput seorang pria yang tidak dikenal. Paspor korban kemudian diminta, sebelum keduanya sempat dibawa ke kantor imigrasi dan selanjutnya diantar menggunakan mobil sedan putih menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di tempat tersebut, selama periode Juli hingga September 2026, para korban diduga berada dalam kendali seseorang yang mengaku bernama KG, warga negara Malaysia. Dengan bantuan penerjemah berinisial H dan R, korban diarahkan melakukan penipuan daring dengan berpura-pura sebagai agen FBI untuk menyasar warga lanjut usia keturunan Jepang yang berada di Amerika Serikat.
“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Kenyataannya jauh berbeda dari janji pekerjaan semula. Paspor ditahan, aktivitas dibatasi, bahkan mereka dipaksa melakukan penipuan. Ini merupakan indikasi kuat adanya eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang,” jelas Kapolres.
Situasi semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai rencana penggerebekan di lokasi tersebut. Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari kawasan Tretes menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto. Mereka diangkut menggunakan kendaraan berwarna putih dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam kondisi tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 September 2026, JR memberanikan diri meninggalkan kamar Hotel Grand Whiz Trawas. Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Filipina.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polsek Trawas dengan memberikan perlindungan kepada korban sekaligus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.
“Keberanian korban untuk meminta pertolongan menjadi awal terbukanya kasus ini. Setelah menerima informasi, anggota langsung bergerak melakukan pemeriksaan di Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas guna memastikan keselamatan seluruh WNA yang berada di lokasi,” ungkapnya.
Pengembangan penyelidikan juga dilakukan pada hari yang sama. Petugas berhasil mengamankan dua WNA asal Taiwan di Bandara Internasional Juanda ketika hendak melakukan penerbangan menuju Singapura. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Mojokerto kembali mengamankan 20 WNA asal Filipina dan satu WNA Taiwan di wilayah Kabupaten Bondowoso. Mereka ditemukan ketika sedang melakukan perjalanan darat dan selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan serta pendalaman perkara.
Dengan demikian, total terdapat 23 WNA yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres menambahkan, penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas hingga fasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.
“Kami melakukan pengumpulan alat bukti untuk menelusuri hubungan antara proses perekrutan, perjalanan lintas negara, penempatan para korban hingga dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas scamming,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Mojokerto mengedepankan langkah penyelamatan dan perlindungan terhadap para korban secara humanis. Sementara itu, proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur guna mengembangkan dugaan jaringan yang lebih luas.
Kapolres memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Bahkan, pada 7 Oktober 2026, seluruh WNA yang menjadi korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dalam keadaan selamat.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polda Jawa Timur serta instansi terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, khususnya yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses perekrutan dan dokumen resmi yang jelas. Kewaspadaan menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik eksploitasi berkedok lowongan pekerjaan.(Kar)














