MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Sejumlah warga bersama perwakilan lembaga melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 013/LTP/Ampub/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko. Dalam surat itu, pelapor menyampaikan dugaan kuat adanya penyimpangan berupa penggelapan aset desa oleh oknum kepala desa yang saat ini masih menjabat.
Dalam isi laporan disebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut mengarah pada pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada pasal yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara atau desa.
Perwakilan pelapor, Letkol (Purn) Sujianto, menyatakan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Mojokerto dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Sujianto dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Peduli Umat dan Hukum (AMPUH) yang turut melaporkan, Dr. Kartiwi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan tambahan maupun menyerahkan dokumen pendukung apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami siap kooperatif, termasuk menghadirkan saksi maupun bukti-bukti untuk memperkuat laporan ini,” tegasnya di Loby Kejaksaan saat mendampingi warga. pada Selasa (5/5/2026)
Sementara itu, Denanta Suryaningrat, S.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa ia belum menerima fisik laporan warga, dan ia mengucapkan terima kasih infonya dan akan monitor laporan warga.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan warga.(Kar)
















