Berita  

Sinkronisasi Pokir, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Kunjungi Baperida

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Kota Mojokerto pada Rabu (6/5/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam proses perencanaan pembangunan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidajat, menjelaskan bahwa Komisi II sebagai mitra kerja Baperida perlu memperdalam informasi mengenai mekanisme dan persoalan yang sering muncul dalam pengajuan pokir.

Menurutnya, perbedaan pemahaman di tengah masyarakat maupun pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor yang memicu polemik.

Ia menegaskan pentingnya komunikasi langsung dengan Baperida agar seluruh proses pengusulan pokir dapat dipahami secara utuh, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait seperti KPK dan Kejaksaan yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme pokir jelas, termasuk kendala-kendala yang selama ini terjadi. Harapannya, ke depan tidak ada lagi perbedaan persepsi,” ujarnya.

Wahyu juga menyampaikan harapan agar pembangunan di Kota Mojokerto dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah. Ia menilai, selama ini masih terdapat kecenderungan penumpukan program di titik tertentu.

Menurutnya, usulan dewan perlu dipetakan dengan baik agar distribusi pembangunan lebih adil dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia juga mendorong adanya peningkatan alokasi anggaran pokir karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga.

“Ke depan, kami ingin pembangunan lebih merata dan tidak terfokus pada proyek-proyek besar semata, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Baperida Kota Mojokerto, Riyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan pokir telah memiliki mekanisme yang diatur melalui peraturan wali kota. Ia menyebut, terdapat tiga jalur utama dalam pengajuan pokir yang harus dilalui secara administratif.

Pertama, usulan masuk melalui sistem yang telah disediakan. Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan oleh Baperida sebelum diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. OPD kemudian melakukan verifikasi lanjutan, termasuk memastikan kesesuaian lokasi dan kebutuhan program.

“Permasalahan yang sering terjadi adalah usulan masuk tanpa dilengkapi data yang memadai. Ini yang membuat proses verifikasi menjadi terhambat,” jelas Riyanto.

Ia menambahkan, usulan yang telah lolos verifikasi akan dikompilasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah sebelum dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Saat ini, proses penyusunan masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan anggaran final. Targetnya, dokumen RKPD Kota Mojokerto akan ditetapkan pada Juli 2026, setelah melalui tahapan verifikasi dan review lanjutan.

“Kami berharap melalui kunjungan ini, pemahaman antara legislatif dan eksekutif semakin selaras, sehingga proses perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.(ADV/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *