MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni kakak beradik berinisial LS (35) dan FS (25). Keduanya merupakan warga setempat yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan melakukan penindakan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan barang bukti pil Double L sebanyak kurang lebih 7.926 butir. Pil-pil tersebut disimpan dalam berbagai wadah, mulai dari botol plastik, bungkus rokok, hingga kantong plastik berwarna hitam.
Secara rinci, dari tangan tersangka LS ditemukan sejumlah botol berisi ribuan pil dengan variasi jumlah, serta puluhan butir pil yang dikemas terpisah. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti tas selempang, isolasi bening, kantong plastik berisi botol bekas, uang tunai Rp191.000, dan satu unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka FS, petugas mengamankan dua unit ponsel. Sedangkan dari seorang saksi berinisial R, turut diamankan plastik klip berisi pil Double L yang telah dikemas dalam bungkus rokok, beserta satu unit ponsel lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, LS mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 436 ayat (2) dengan ketentuan hukum yang sama.
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, termasuk praktik kefarmasian tanpa keahlian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, guna mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat terlarang, khususnya bagi generasi muda.(Kar)
















