SURABAYA,JURNALDETIK.COM – DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) resmi melaporkan dugaan pungutan liar di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (8/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, terkait dugaan penarikan sejumlah biaya kepada perguruan tinggi Islam swasta (PTKIS) dan dosen sertifikasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.
Nama Prof. Akh. Muzakki yang juga menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur turut disebut dalam laporan tersebut bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
Menurut Wiwit, dugaan pungutan muncul dalam beberapa agenda kegiatan, seperti pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik, penilaian BKD dosen, hingga penyusunan berkas sertifikasi dosen.
Besaran biaya yang dibebankan disebut bervariasi, mulai Rp400 ribu hingga Rp1,25 juta per peserta. Dari sejumlah kegiatan itu, total dana yang diduga terkumpul diperkirakan mencapai Rp897 juta.
FKI-1 menilai pola penarikan biaya tersebut berpotensi melanggar aturan karena tidak masuk dalam mekanisme resmi penerimaan negara maupun PNBP.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti dugaan pembayaran melalui rekening pribadi dalam salah satu agenda administrasi dosen sertifikasi.
“Kami meminta Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa seluruh pihak terkait, melakukan audit investigatif, serta menelusuri aliran dana yang ada,” kata Wiwit.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur maupun pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(Kar)

















