Berita  

Masifnya Tambang Ilegal, DPRD Mojokerto Desak Penindakan Tegas dan Solusi Komprehensif

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (galian C) ilegal di Kabupaten Mojokerto kian mengkhawatirkan. Hal ini terungkap dari rangkaian inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Terpadu MBLB sepanjang April hingga Mei 2026.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi NasDem, Hery Suyatnoko, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas sekaligus menyusun strategi jangka panjang yang komprehensif.

Berdasarkan hasil sidak, ditemukan sedikitnya 26 titik galian C ilegal hanya dalam kurun waktu lima hari. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin jauh lebih dominan dibandingkan yang legal. Lebih memprihatinkan, sebagian besar lokasi tambang tersebut berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah akibat alih fungsi lahan produktif.

“Ini bukan lagi persoalan biasa, tetapi sudah masuk tahap kritis. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sektor pertanian akan semakin luas,” tegas Abah Hery.

Selain itu, dalam pelaksanaan sidak juga terjadi resistensi dari masyarakat, termasuk insiden penghadangan terhadap tim satgas di sejumlah titik. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi adanya ketergantungan ekonomi warga terhadap aktivitas tambang ilegal, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut.

Di sisi lain, maraknya tambang ilegal juga berdampak pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, serta kerusakan infrastruktur jalan dan saluran irigasi.

Abah Hery menilai, langkah sidak yang selama ini dilakukan belum cukup efektif jika tidak diikuti dengan tindakan hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada imbauan semata.

“Kalau hanya sidak tanpa penyegelan permanen dan proses hukum, itu akan jadi seremonial. Penambang pasti kembali beroperasi setelah petugas pergi,” ujarnya Rabu (6/5/2026)

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Minerba, termasuk penyitaan alat berat dan penetapan tersangka bagi pelaku utama.

Selain penindakan, Abah Hery juga menekankan pentingnya pendekatan strategis yang berlapis. Menurutnya, pemerintah harus mampu mengidentifikasi aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas tambang ilegal, bukan hanya berhadapan dengan pekerja di lapangan.

“Penegakan hukum harus menyasar pemilik modal dan alat berat. Jangan sampai hanya masyarakat kecil yang menjadi korban di garis depan,” katanya.

Ia juga mengusulkan pemanfaatan teknologi seperti drone dan citra satelit untuk memperkuat pengawasan, serta mendorong peran aktif dari Camat dan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam mencegah tambang ilegal melalui skema insentif maupun pengawasan berbasis komunitas.

Di sisi lain, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, masyarakat tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan.

Abah Hery juga mengingatkan bahwa pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan program alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.

“Harus ada solusi nyata. Pelatihan kerja, bantuan usaha, atau pengembangan sektor lain seperti pertanian modern dan pariwisata perlu didorong agar masyarakat punya pilihan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga penting untuk memberikan pemahaman mengenai dampak jangka panjang kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Secara tegas, Abah Hery meminta agar tim satgas tidak menunda penutupan tambang ilegal yang sudah jelas tidak memiliki izin.

“Kalau sudah terbukti ilegal, segera tutup. Jangan terlalu lama. Kita punya contoh pada 2016 di Jatirejo, penutupan bisa dilakukan cepat oleh Camat waktu itu, karena terbukti merusak aset desa dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *