Dugaan SHM Dijadikan Agunan Tanpa Persetujuan, H. Rif’an Hanum Kuasa Hukum M.Alvin Basyarudin Gugat BRI ke PN Mojokerto

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Sengketa dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik kini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum M. Alvan Basyarudin resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dua pihak perorangan, serta PPAT/Notaris yang terkait dalam proses pengikatan agunan.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat guna kepentingan pemulihan administrasi pertanahan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan wanprestasi kredit, melainkan dugaan penggunaan sertifikat tanah milik kliennya sebagai jaminan pinjaman tanpa adanya persetujuan maupun kuasa yang sah dari pemilik.

Menurut Abah Rifan, Advokad yang cukup populer ini menyampaikan, SHM seluas 77 meter persegi atas nama klien diduga dijadikan agunan fasilitas kredit senilai sedikitnya Rp75 juta. Padahal, klien mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani dokumen kredit, tidak pernah hadir dalam proses pengikatan jaminan, dan tidak pernah menikmati dana hasil pencairan kredit tersebut.

“Kalau benar pemilik tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani dokumen, dan tidak pernah menerima uang, maka yang perlu dijelaskan adalah bagaimana proses verifikasi dilakukan hingga kredit dapat dicairkan dan Hak Tanggungan bisa diterbitkan,” kata H. Rif’an Hanum dalam keterangan persnya, Jumat (31/7/2026).

Mengaku Baru Mengetahui Saat Ditagih Bank

Dalam gugatannya, penggugat menyebut sertifikat tersebut merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 dan hingga kini masih tercatat atas nama klien.

Klien mengaku baru mengetahui adanya kredit tersebut pada awal 2025 ketika didatangi petugas bank untuk melakukan penagihan. Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah menyiapkan berbagai dokumen dan riwayat komunikasi sebagai alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Penggugat menegaskan bahwa klien tidak pernah memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maupun menerima hasil pencairan kredit sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Soroti Proses Verifikasi Perbankan

H. Rif’an Hanum menilai lembaga perbankan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pemberian kredit, terutama yang menggunakan aset masyarakat sebagai jaminan.

Ia mempertanyakan bagaimana proses identifikasi pemilik agunan, pemeriksaan keaslian tanda tangan, hingga pencairan dana dapat dilakukan apabila benar pemilik tanah tidak pernah terlibat dalam seluruh tahapan tersebut.

“Bank tidak boleh hanya berpegang pada keberadaan dokumen apabila keabsahannya masih dipersoalkan. Justru sistem verifikasi dibuat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan identitas maupun aset milik masyarakat,” tegasnya.

Minta OJK Turun Tangan

Selain menempuh jalur gugatan perdata, kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Abah Rif’an, OJK diharapkan tidak hanya menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap proses pemberian kredit apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ia juga meminta agar PPAT/Notaris maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengikatan Hak Tanggungan memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi identitas dan penandatanganan dokumen yang menjadi dasar lahirnya Hak Tanggungan.

Sejumlah Tuntutan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan pengikatan kredit beserta jaminan yang membebani tanah milik klien tidak sah apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan pemilik.

Penggugat juga memohon penghentian penagihan selama proses persidangan, pengembalian sertifikat dalam keadaan bebas dari beban Hak Tanggungan, pemulihan data kredit, serta pembersihan catatan SLIK apabila dasar pembebanannya dinyatakan tidak sah.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Apabila tanah tidak dapat dikembalikan karena telah dialihkan atau dilelang, penggugat meminta ganti kerugian sesuai nilai pasar sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Imbauan kepada Masyarakat

Di akhir keterangannya, H. Rif’an Hanum mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, buku tabungan, hingga kode autentikasi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa data iDeb/SLIK OJK maupun status sertifikat tanah. Apabila menemukan adanya kredit atau pembebanan hak yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta segera menyampaikan keberatan secara tertulis, meminta salinan dokumen terkait, serta memperoleh pendampingan hukum.

Hak Jawab

Seluruh dalil yang disampaikan di atas merupakan klaim Penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan perdata dan masih akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PPAT/Notaris, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *