Tiga Laporan Dugaan Penipuan Travel Umrah Annisa Ahmada Masuk Polres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Penanganan dugaan penipuan yang melibatkan PT Annisa Ahmada Travelindo masih berlanjut di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai Selasa (6/10/2026), polisi telah menerima tiga laporan polisi dari calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian terkait keberangkatan umrah.

Dari sejumlah laporan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 18 hingga 19 orang. Mereka terdiri dari pelapor, korban, maupun anggota keluarga yang menjadi saksi atas dugaan kerugian yang dialami.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengungkapkan, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap melengkapi administrasi penyidikan atau mindik.

“Beberapa laporan memang sudah kita terima. Ada tiga laporan. Untuk saat ini kami masih melengkapi mindiknya (administrasi penyidikan),” ujar Kevin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Terkait kemungkinan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah perkara tersebut nantinya dilimpahkan atau tetap ditangani di Polres Mojokerto Kota, Kevin menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Untuk petunjuk lebih lanjut apakah kasusnya dilimpah atau tidak, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya.

Polisi juga masih menerima komunikasi dari calon jemaah lain yang merasa dirugikan. Sejumlah calon jemaah tersebut disebut berencana membuat laporan polisi dengan menyesuaikan jadwal keberangkatan umrah masing-masing.

“Untuk jemaah memang sudah berkomunikasi dengan kami, yang mana nanti bulan ini akan melaksanakan laporan kembali, karena menyesuaikan dengan tanggal pemberangkatan umrah tersebut,” katanya.

Sementara itu, pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik sejauh ini masih difokuskan terhadap korban dan saksi dari pihak keluarga yang mengetahui maupun mengalami langsung kerugian akibat persoalan tersebut.

“Untuk pihak yang diperiksa sementara baru hanya korban ataupun saksi-saksi keluarga yang mengalami kerugian atas kejadian tersebut,” ungkap Kevin.

Dari tiga laporan yang telah masuk, jumlah orang yang dimintai keterangan mencapai sekitar 18 sampai 19 orang. Namun, tidak seluruhnya tercatat sebagai pelapor karena sebagian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Dari tiga laporan tersebut ada sekitar 18-19 orang. Namun untuk laporan memang korbannya hanya dibuat satu, yang lain sebagai saksi-saksi,” terangnya.

Kevin menambahkan, tiga laporan polisi yang saat ini ditangani seluruhnya berasal dari wilayah Mojokerto. Kepolisian masih memberikan kesempatan kepada calon jemaah lainnya yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan.

“Untuk laporan saat ini hanya dari wilayah Mojokerto. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut kami akan terus meng-update apabila masyarakat sudah ada yang laporan kembali, sesuai dengan tanggal keberangkatannya masing-masing,” pungkasnya.

Dugaan persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah calon jemaah mengaku mengalami kendala terkait rencana keberangkatan umrah melalui PT Annisa Ahmada Travelindo. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *